Dasar Hukum
Media Muslim Cendekia, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, senantiasa berlandaskan pada ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan nomor AHU-AH.01.06-0029875. Keberadaan dasar hukum ini memberikan legitimasi dan arah yang jelas bagi Media Muslim Cendekia untuk menjalankan berbagai aktivitasnya, baik dalam bidang penyiaran, jurnalistik, maupun edukasi. Dengan demikian, Media Muslim Cendekia dapat menjalankan perannya sebagai sumber informasi dan pengetahuan yang terpercaya bagi masyarakat.
Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap penyebaran nilai-nilai Islam dan pengembangan intelektual Muslim, Media Muslim Cendekia berupaya untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan profesionalisme dalam setiap kegiatannya. Berbagai program yang diinisiasi oleh Media Muslim Cendekia tidak hanya berfokus pada penyampaian berita dan informasi, tetapi juga pada pengembangan literasi dan kemampuan berpikir kritis masyarakat. Dalam menjalankan misinya ini, Media Muslim Cendekia berusaha untuk tetap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Dengan dukungan dasar hukum yang kuat dari Kemenkumham, Media Muslim Cendekia optimis dapat terus memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat dan negara.